Mau Tahu Informasi Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Caranya!





Di zaman yang sudah modern ini, Anda sudah bisa mengetahui info pajak kendaraan secara online loh!

Pajak Kendaraan Bermotor atau yang disingkat menjadi PKB ini merupakan biaya yang dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.

Para pemilik kendaraan ini harus mengurus pajak kendaraan mereka setiap tahunnya. Namun ternyata, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dibagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya, sedangkan pajak lima tahunan adalah pajak yang diwajibkan ketika kita melakukan pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Nah khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, Anda tidak bisa melakukannya secara online. Anda harus datang langsung ke Samsat karena jenis pembayaran yang satu ini belum tersedia di aplikasi e-Samsat.

Kali ini, yang akan dibahas adalah cara membayar pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-Samsat. Ingin tahu? Yuk simak ulasan berikut ini.

Untuk mengurus pajak kendaraan, biasanya masyarakat harus datang ke kantor Samsat dan mengantri berjam-jam. Malasnya mengantri lama inilah yang menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan mereka.

Selain menghindari penggunaan jasa calo yang menawarkan harga tinggi, pemerintah menghadirkan aplikasi e-Samsat ini dalam upaya meningatkan pelayanan terhadap masyarakat. Munculnya e-Samsat ini sangatlah berguna dalam melakukan pengecekan serta pembayaran pajak kendaraan secara online.

Setelah hadirnya e-Samsat, masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang dan mengantri di Samsat. Masyarakat sudah bisa bayar pajak kendaraan online langsung lewat aplikasi ini dan ATM. Berikut ini caranya:
1.      Buka situs resmi e-Samsat
2.      Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor di kolom Nopol B
3.      Kemudian, masukkan nomor KTP di kolom NIK
4.      Terakhir, klik tombol “Proses”.

Setelah menekan tombol “Proses”, maka informasi mengenai kendaraan Anda akan keluar. Di layar akan tertera nama pemilik kendaraan, masa berlaku STNK, jatuh tempo pajak, biaya pajak kendaraan, serta status pajak.

Apabila semua informasi mengenai pajak kendaraan Anda sudah keluar, Anda bisa langsung melakukan pembayaran di ATM terdekat. Jika melakukan pembayaran secara online, biasanya Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000. Nominal ini jauh lebih murah dibandingkan jika Anda harus membayar calo, kan?

Dengan adanya e-Samsat ini memang sangat bermanfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi Samsat sendiri. Bagi para wajib pajak, hadirnya e-Samsat sangat memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan bagi Samsat, e-Samsat akan selalu menyajikan data yang lebih akurat dan up to date.

Keuntungan penggunaan e-Samsat lainnya, yaitu aplikasi ini cukup sederhana, cepat, aman, dan efisien. Aplikasi ini terbilang aman karena proses dan produk pelayanan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Kecanggihan aplikasi e-Samsat ini selain dapat melakukan pembayaran pajak secara online, ternyata juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor KTP Anda. Apabila nomor polisi Anda kurang dari 4 digit angka, maka Anda bisa menambahkan angka 0 di depannya. Misalkan, plat nomor kendaraan Anda B 171 LEK, maka Anda bisa mengetiknya menjadi B 0171 LEK.

Namun jika sudah ditambahkan angka 0 tetapi tidak ada keterangan juga, hal yang mungkin terjadi adalah kemungkinan plat nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat tersebut.


Sumber gambar: sindonews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modif Motor Unik Gaya Flat Tracker

Sudah Pernah Dengar? Ini 5 Mobil Buatan Indonesia Asli yang Sudah Pernah Diproduksi

Mobil Suzuki Terbaru Keluaran Tahun 2018