Mau Tahu Informasi Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Caranya!
Pajak Kendaraan
Bermotor atau yang disingkat menjadi PKB ini merupakan biaya yang dikenakan
atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.
Para pemilik
kendaraan ini harus mengurus pajak kendaraan mereka setiap tahunnya. Namun
ternyata, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dibagi menjadi dua jenis
pajak, yaitu pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun
sekali.
Pajak tahunan
merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya, sedangkan pajak
lima tahunan adalah pajak yang diwajibkan ketika kita melakukan pergantian plat
nomor kendaraan dan STNK. Nah khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, Anda
tidak bisa melakukannya secara online. Anda harus datang langsung ke Samsat
karena jenis pembayaran yang satu ini belum tersedia di aplikasi e-Samsat.
Kali ini, yang
akan dibahas adalah cara membayar pajak tahunan secara online melalui aplikasi
e-Samsat. Ingin tahu? Yuk simak ulasan berikut ini.
Untuk mengurus
pajak kendaraan, biasanya masyarakat harus datang ke kantor Samsat dan mengantri
berjam-jam. Malasnya mengantri lama inilah yang menyebabkan masyarakat lebih
memilih menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Selain
menghindari penggunaan jasa calo yang menawarkan harga tinggi, pemerintah
menghadirkan aplikasi e-Samsat ini dalam upaya meningatkan pelayanan terhadap
masyarakat. Munculnya e-Samsat ini sangatlah berguna dalam melakukan pengecekan
serta pembayaran pajak kendaraan secara online.
Setelah hadirnya
e-Samsat, masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk datang dan
mengantri di Samsat. Masyarakat sudah bisa bayar pajak kendaraan online langsung lewat aplikasi ini dan ATM. Berikut
ini caranya:
1.
Buka situs resmi
e-Samsat
2.
Masukkan nomor
polisi kendaraan bermotor di kolom Nopol B
3.
Kemudian,
masukkan nomor KTP di kolom NIK
4.
Terakhir, klik
tombol “Proses”.
Setelah menekan
tombol “Proses”, maka informasi mengenai kendaraan Anda akan keluar. Di layar
akan tertera nama pemilik kendaraan, masa berlaku STNK, jatuh tempo pajak,
biaya pajak kendaraan, serta status pajak.
Apabila semua
informasi mengenai pajak kendaraan Anda sudah keluar, Anda bisa langsung melakukan
pembayaran di ATM terdekat. Jika melakukan pembayaran secara online, biasanya
Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000. Nominal ini jauh lebih
murah dibandingkan jika Anda harus membayar calo, kan?
Dengan adanya
e-Samsat ini memang sangat bermanfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi Samsat
sendiri. Bagi para wajib pajak, hadirnya e-Samsat sangat memudahkan dalam
melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sedangkan bagi Samsat, e-Samsat akan
selalu menyajikan data yang lebih akurat dan up to date.
Keuntungan
penggunaan e-Samsat lainnya, yaitu aplikasi ini cukup sederhana, cepat, aman,
dan efisien. Aplikasi ini terbilang aman karena proses dan produk pelayanan ini
memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Kecanggihan
aplikasi e-Samsat ini selain dapat melakukan pembayaran pajak secara online, ternyata
juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan
nomor KTP Anda. Apabila nomor polisi Anda kurang dari 4 digit angka, maka Anda
bisa menambahkan angka 0 di depannya. Misalkan, plat nomor kendaraan Anda B 171
LEK, maka Anda bisa mengetiknya menjadi B 0171 LEK.
Namun jika sudah
ditambahkan angka 0 tetapi tidak ada keterangan juga, hal yang mungkin terjadi
adalah kemungkinan plat nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat tersebut.
Sumber gambar: sindonews.com

Komentar
Posting Komentar